Bupati Adnan Larangan Perayaan Tahun Baru di Gowa

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.id, BERITA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 188/053/Bagian Umum terkait larangan merayakan tahun 2021 di wilayah Kabupaten Gowa. 

Dalam surat edaran tersebut Bupati Adnan mengatakan hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Covid 19.

Selain itu, Surat Edaran ini dikeluarkan karena menurutnya kondisi saat ini masih pandemi Covid-19 bahkan cenderung terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Gowa.

“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru 2021 dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan,” ungkapnya dalam rilis yang diterima redaksi KataKerja.id, Rabu (30/12/2020).

Bupati Adnan menegaskan bahwa siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Kabupaten Gowa Nomor 02 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ia berharap kepada para kepala OPD, camat, kepala desa/lurah, serta pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab.

“Edaran ini sudah mulai berlaku sejak Selasa kemarin tanggal 29 Desember 2020 dan akan berakhir sampai dengan 4 Januari 2021 mendatang,” tandasnya.

Orang nomor satu di Gowa ini juga kembali meminta masyarakat untuk bisa mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan. Karena menurutnya saat ini, inilah satu-satunya yang dilakukan untuk menjaga diri dari penyebaran Covid-19.

“Saya meminta, mari kita disiplin menggunakan masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan. Ini cara yang paling efektif sebelum ada vaksin untuk mencegah agar kita tidak tertular Covid-19,” harapnya.

Sementara itu, menanggapi larangan tersebut, sejumlah pihak yang sebelumnya berniat menggelar acara perayaan tahun baru di wilayah Kabupaten Gowa, langsung mereschedule acaranya.

Salah satunya yakni Komunitas Pendaki Gunung Indonesia Raya (KPGIR) Korwil Makassar yang berencana menggelar even bertajuk ‘last Night Camp 2020’ di Moncong Sipolong, Bissoloro, Gowa.

Ketua panitia pelaksana, Andi Baso Tenrisau menjelaskan bahwa pihaknya hari ini akhirnya memutuskan menunda even tersebut setelah keluarnya Surat Edaran Bupati Gowa. “Hari ini kami juga telah berkoordinasi langsung dengan kepolisian setempat yang meminta kami untuk menunda dulu kegiatan,” terangnya.

Andi Baso Tenrisau menambahkan, selanjutnya pihaknya akan terus memantau perkembangan pandemi Covid 19 di Kabupaten Gowa untuk menentukan jadwal terbaru pelaksanaan ‘Last Night Camp 2020.’ “Kita bisa berencana tapi Allah yang menentukan semuanya. Insya Allah kami akan tetap melaksanakan even ini. Semoga pandemi ini segera berlalu. Sebenarnya kami dari pihak panitia sudah sangat siap, termasuk dukungan dari para sponsor seperti PT Pegadaian dan Indofood CBP serta sejumlah produsen alat outdoor. Semoga ada hikmah dari semua ini,” tandasnya.

 

 

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami